oleh

Keputusan MK untuk sekolah gratis di SD -SMP Swast

jakarta cayber neet id.@0m

mahkamah konstitusi (MK) sebagai permohonan uji materi terhadap undang- undang nomor 20 tahun2023 tentang sistem pendidikan nasional (uu sisdiknas) dalam putusan yang di bacakan pada Selasa 27/05/2025 maka MK memerintahkan pemerintah serta pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri atau pun sekolah swasta

permohonan dengan no perkara 3/PUU-XX111/2025 diajukan oleh jaringan pemantau pendidikan indonesia bersama tiga individu ‘fathiyah dan Novianisa rizkika dan Riris Risma anjiningrum fatiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga ‘sementara Riris adalah pegawai negeri sipil (PNS)

mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian menyatakan pasal 34 ayat 2 undang-undang no 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional bertentangan dengan undang -undang dasar negara Ripublik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh masyarakat

ketua MK suhartoyo dalam amar putusan nya ‘MK menegaskan pemerintah daerah harus menjamin terselenggara nya wajib belajar dasar Tampa memungut biaya yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh masyarakat

dalam pertimbangan hakim konstitusi Enny nurbaningsih bahwa frasa’wajib belajarminimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam 34 ayat 2 UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri yang menimbulkan kesenjangan .iya menjelaskan bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang menyebabkan peserta didik harus sekolah di sekolah swasta

sebagaimana ilustrasi pada tahun ajaran 2023/2024 ‘sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa ‘sementara sekolahan swasta menampung hanya sebanyak 173.265 siswa .ada pun sekolah SMPN tercatat menampung 245.977 siswa sementara sekolah SMP swasta menampung sebanyak 104.525 siswa tutur Enny

MK berpandangan bahwa negara ini mempunyai kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor dari ekonomi sarana dan prasarana pendidikan

sehingga terjadi fakha yang tidak berkesesuaian dengan apa yang di perintahkan oleh UUD ‘NRI tahun 1945 khusus nya pasal 31 ayat 2 UUD’NRI tahun 1945 karena norma konstitusi tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib di biayai negara ‘norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar ‘dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban nya dalam mengikuti pendidikan dasar dalam hal ini ‘ norma pasal 31 ayat 2 UUD’ NKRI tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang di selenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang di selenggarakan oleh masyarakat (swasta) tegas Enny

pewarta ( TIM /red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *