oleh

Diduga pelaku berinisial IRS Berdalih dengan modus menggadaikan mobil kekorban nya dalam aksi unsur tindak pidana penipuan

-Berita, Politik-1152 Dilihat

Lampung timur cayber neet.id.@0m

marak nya aksi modus penipuan di Lampung timur ini ” gencar hingga menjadi bahan topik utama setiap perbincangan di mata masyarakat

salah satunya korban berinisial AJ yang beralamat kan desa batu badak kecamatan marga sekampung Lampung -timur ini dengan dalih si oknum pelaku berinisial IRS meminjam uang sebesar RP: 35.000.000 dan menaruh satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan no.pol BE 1043 RE kepada korban nya

berawal dari kronoligis kejadian tersebut
korban di hubungi oleh saudara Al melalui via telpon ” bahwa ada seseorang yang akan pinjam uang sebesar Rp : tiga puluh lima juta rupiah dengan jaminan berupa 1 unit mobil Avanza berwarna hitam dengan no pol : BE 1043 RE dan akan diambil kembali selambat lambat nya satu bulan kemudian

selang dari satu jam kemudian maka datang lah oknum pelaku unsur tindak pidana penipuan berinisial IRS bersama dengan tiga rekan nya yakni berinisial AL ” HM dan HY setelah AJ selaku pihak (korban) mengecex kondisi mobil tersebut “dan langsung memberikan uang sebesar Rp :tiga puluh lima juta rupiah (35000.000) kepada oknum penipuan dengan tertulis diatas kwitansi dengan di saksi kan tiga orang rekan nya pada hari Jumat tanggal 06/06/2025 didesa batu badak kecamatan marga sekampung Lampung timur yakni dirumah korban

namun dalam hal ini diduga sebagai pelaku unsur tindak pidana penipuan berinisial IRS saat dipertanyakan oleh AJ selaku pihak (korban) terkait mana BPKB mobil nya IRS (pelaku) megatakan tenag aja mas’bpkb nya ada pada orang tua saya “entar tak fhotoin dan langsung tak kirim ke no wa sampean jika mana udah sampai rumah “kemudian pihak korban menjawab ok di tunggu ” kemudian oknum pelaku ini beserta tiga rekan nya minta untuk diantarkan pulang kedaerah desa gunung agung kecamatan sekampung udik Lampung timur sktr pukul 04.00 wib oleh pihak korban nya

tepat nya pada hari Selasa sore tgl 17/06/2025 sekitar pukul 5.30 wib orang tua dari pihak korban mendapat telpon dari kepala desa batu badak dan di suruh langsung untuk menghadap kerumah nya”kemudian orang tua dari pihak korban tersebut langsung kekediaman kepala desa “tetapi sesampai nya disana agak sedikit heran karena sekitar berjumlah 7 orang sudah menunggu nya

seterus nya kepala desa menjelaskan kepada orang tua korban bahwa mobil yang digadai kan oleh pelaku berinisial IRS tersebut bukan lah milik nya melainkan dia menggadaikan mobil rentalan “namun orang tua korban menyangkal kepada 7 orang yang mengaku dari rentalan tersebut ”
karena banyak hal yang kurang mencukupi syarat kalau mobil tersebut milik rentalan

pertama mobil tersebut dalam keadaan mati pajak berikut STNK kepemilikan nya juga pelaku berinisial IRS jika itu memang mobil kepemilikan rentalan mesti nya harus ada bukti jaminan dari yang merental. nya “yakni minimal KTP si perental jadi bukti jaminan nya ini justru yang pelaku berinisial IRS ini KTP asli nya ada ditangan nya

sebagai orang tua korban AJ bahkan tidak terima dalam unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial IRS hingga korban mengalami kerugian mencapai senilai 35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah) dalam hal ini pihak korban akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib

pewarta (Amir Hamzah/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *